TUGAS
MAKALAH
TENTANG
KEADAAN
LINGKUNGAN DI SEKITAR AREA PERTAMBANGAN BATU BARA
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH :
GEOGRAFI LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA
GEOGRAFI LINGKUNGAN DAN SUMBER DAYA
YANG DI ASUH OLEH :
ELLYN NORMELANI,M.Pd.
DI SUSUN OLEH :
RINI RAHMIATI
A1A510231
A / 2010
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2011 / 2012
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2011 / 2012
DAMPAK PENAMBANGAN BATUBARA TERHADAP
LINGKUNGAN
DAMPAK
PENAMBANGAN BATUBARA PADA LINGKUNGAN
Batubara merupakan salah satu bahan galian
strategis yang sekaligus menjadi sumber daya energy yang sangat besar.
Indonesia pada tahun 2006 mampu memproduksi batu bara sebesar 162 juta ton dan
120 juta ton diantaranya diekspor. Sementara itu sekitar 29 juta ton diekspor
ke Jepang. indonesia memiliki cadangan batubara yang tersebar di Pulau
Kalimantan dan Pulau Sumatera, sedangkan dalam jumlah kecil, batu bara berada
di Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua dan Sulawesi. Sedangkan rumus empirik
batubara untuk jenis bituminous adalah C137H97O9NS, sedangkan untuk antrasit
adalah C240H90O4NS.
Indonesia memiliki
cadangan batu bara
yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor
batubara. Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi
alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang
semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis
telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan
dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
Bersamaan dengan itu, eksploitasi
besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena
menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
menghambat terselenggaranya sustainable eco-development. Untuk memberikan
perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum
pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi
ladministrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat
perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum
administrasi. Diskresi luas yang dimiliki pejabat administratif serta pemahaman
sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam
penanggulangan pencemaran dardatau perusakan lingkungan hidup, seringkali
menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan. Akibatnya,
ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang
tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup. Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain
urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan
upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana,
dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan
hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup.
v Jenis
Batubara
Jenis dan
kualitas batubara tergantung pada tekanan, panas dan waktu terbentuknya
batubara. Berdasarkan hal tersebut, maka batubara dapat dikelompokkan menjadi 5
jenis batubara, diantaranya adalah antrasit, bituminus, sub bituminus, lignit
dan gambut.
1. Antrasit merupakan jenis batubara dengan
kualitas terbaik, batubara jenis ini mempunyai ciri-ciri warna hitam metalik,
mengandung unsur karbon antara 86%-98% dan mempunyai kandungan air kurang dari
8%.
2. Bituminus merupakan batubara dengan kualitas
kedua, batubara jenis ini mempunyai kandungan karbon 68%-86% serta kadar air
antara 8%-10%. Batubara jenis ini banyak dijumpai di Australia.
3. Sub Bituminus merupakan jenis batubara dengan
kualitas ketiga, batubara ini mempunyai ciri kandungan karbonnya sedikit dan
mengandung banyak air.
4. Lignit merupupakan batubara dengan kwalitas
keempat, batubara jenis ini mempunyai cirri memiliki warna muda coklat, sangat
lunak dan memiliki kadar air 35%-75%.
5. Gambut merupakan jenis batubara dengan
kwalitas terendah, batubara ini memiliki ciri berpori dan kadar air diatas 75%.
v
Metode Penambangan Batubara
Kegiatan pertambangan
batubara merupakan kegiatan
eksploitasi sumberdaya alam yang
tidak dapat diperbaharui
dan umumnya membutuhkan investasi yang
besar terutama untuk
membangun fasilitas infrastruktur.
Karakteristik yang penting dalam
pertambangan batubara ini adalah bahwa
pasar dan harga sumberdaya batubara
ini yang sangat
prospektif menyebabkan industri
pertambangan batubara dioperasikan pada tingkat resiko yang tinggi baik
dari segi aspek
fisik, perdagangan, sosial
ekonomi maupun aspek
politik.
Kegiatan penambangan
batubara dapat dilakukan
dengan menggunakan dua metode yaitu (Sitorus, 2000) :
1.
Penambangan permukaan (surface/
shallow mining) , meliputi
tambang terbuka penambangan dalam jalur dan penambangan hidrolik.
2. Penambangan
dalam (subsurfarcel deep mining).
Kegiatan
penambangan terbuka (open
mining) dapat mengakibatkan gangguan seperti
a.
Menimbulkan lubang besar pada
tanah.
b.
Penurunan muka tanah
atau terbentuknya cekungan
pada sisa bahan galian
yang dikembalikan ke dalam lubang galian.
c. Bahan
galian tambang apabila di tumpuk atau
disimpan pada stock fliling dapat mengakibatkan bahaya longsor dan senyawa
beracun dapat tercuci ke daerah hilir.
d. Mengganggu
proses penanaman kembali reklamasi pada
galian tambang yang ditutupi
kembali atau yang
ditelantarkan terutama bila
terdapat bahan beracun, kurang
bahan organiklhumus atau
unsur hara telah tercuci .
Sistem penambangan
batubara yang sering diterapkan oleh
perusahaan-perusahaan yang beroperasi
adalah sistem tambang terbuka
(Open Cut Mining) .
Penambangan batubara dengan
sistem tambang terbuka dilakukan
dengan membuat jenjang
(Bench) sehingga terbentuk lokasi
penambangan yang sesuai
dengan kebutuhan penambangan.
Metode penggalian
dilakukan dengan cara
membuat jenjang serta
membuang dan menimbun kembali
lapisan penutup dengan
cara back filling
per blok penambangan serta
menyesuaikan kondisi penyebaran
deposit sumberdaya mineral, (Suhala eta/., 1995).
Sedangkan pertambangan
skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu
mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya
lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah
konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian
dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top Soil
kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk penghijauan
setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung
mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant dan diolah. Pada
saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam
tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.
Kegiatan
penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan.
Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.
v
Pengangkutan Batu Bara
Cara
pengangkutan batu bara ke tempat batu bara tersebut akan digunakan tergantung
pada jaraknya. Untuk jarak dekat, batu bara umumnya diangkut dengan menggunakan
ban berjalan atau truk. Untuk jarak yang lebih jauh di dalam pasar dalam
negeri, batu bara diangkut dengan menggunakan kereta api atau tongkang atau
dengan alternatif lain dimana batu bara dicampur dengan air untuk membentuk
bubur batu dan diangkut melalui jaringan pipa.
Kapal laut umumnya digunakan untuk
pengakutan internasional dalam ukuran berkisar dari Handymax (40-60,000 DWT),
Panamax (about 60-80,000 DWT) sampai kapal berukuran Capesize (sekitar 80,000+
DWT). Sekitar 700 juta ton (Jt) batu bara diperdagangkan secara internasional
pada tahun 2003 dan sekitar 90% dari jumlah tersebut diangkut melalui laut.
Pengangkutan
batu bara dapat sangat mahal – dalam beberapa kasus, pengangkutan batu bara
mencapai lebih dari 70% dari biaya pengiriman batu bara. Tindakan-tindakan
pengamanan diambil di setiap tahapan pengangkutan dan penyimpan batu bara untuk
mengurangi dampak terhadap lingkungan hidup.
v
Keselamatan pada Tambang Batu Bara
Industri batu bara sangat memperhatikan
masalah keselamatan. Tambang batu bara bawah tanah yang dalam memiliki risiko
keselamatan yang lebih tinggi daripada batu bara yang ditambang pada tambang
terbuka. Meskipun demikian, tambang batu bara moderen memliki prosedur
keselamatan standar kesehatan dan keselamatan serta pendidikan dan pelatihan
pekerja yang sangat ketat, yang mengarah pada peningkatan yang penting dalam
tingkat keselamatan baik di tambang bawah tanah maupun tambang terbuka (lihat
grafik pada halaman 11 untuk perbandingan tingkat keselamatan di tambang batu
bara AS dengan sektor-sektor industri lainnya).
Masih ada masalah dalam
industri batu bara. Kecelakaan dan korban jiwa dalam tambang batu bara paling
banyak terjadi di Cina. Sebagian besar kecelakaan terjadi di tambang-tambang
yang terdapat di kota kecil dan desa, yang seringkali beroperasi secara tidak
sah dimana teknik penambangannya merupakan tambang padat karya dan menggunakan
peralatan yang sangat sederhana. Pemerintah Cina telah mengambil
langkah-langkah untuk meningkatkan tingkat keselamatan, termasuk penutupan
paksa tambang-tambang kecil dan tambang-tambang yang tidak memenuhi standar
keselamatan.
v Kerusakan
Lingkungan
dan kaitannya dengan pertambangan
Pertambangan adalah suatu
kegiatan mencari, menggali, mengolah, memanfaatkan dan menjual hasil dari bahan
galian berupa mineral, batu bara, panas bumi dan minyak dan gas.Seharusnya
kegiatan pertambangan memanfaatkan sumberdaya alam dengan berwawasan
lingkungan, agar kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga.
Kegiatan
penambangan khususnya Batubara
dan lain-lain dikenal sebagai kegiatan yang dapat merubah permukaan bumi.
Karena itu, penambangan sering dikaitkan dengan kerusakan lingkungan. Walaupun
pernyataan ini tidak selamanya benar, patut diakui bahwa banyak sekali kegiatan
penambangan yang dapat menimbulkan kerusakan di tempat penambangannya.
Akan tetapi, perlu diingat
pula bahwa dilain pihak kualitas lingkungan di tempat penambangan meningkat
dengan tajam. Bukan saja menyangkut kualitas hidup manusia yang berada di
lingkungan tempat penambangan itu, namun juga alam sekitar menjadi tertata
lebih baik, dengan kelengkapan infrastrukturnya. Karena itu kegiatan
penambangan dapat menjadi daya tarik, sehingga penduduk banyak yang berpindah
mendekati lokasi penambangan tersebut. Sering pula dikatakan bahwa bahwa
kegiatan penambangan telah menjadi lokomotif pembangunan di daerah tersebut.
Akan tetapi, tidaklah mudah
menepis kesan bahwa penambangan dapat menimbulkan dampat negatif terhadap
lingkungan. Terlebih-lebih penambangan yang hanya mementingkan laba, yang tidak
menyisihkan dana yang cukup untuk memuliakan lingkungannya.
Hal ini dapat dipahami jika
disadari bahwa infestasi telah menelan banyak biaya, yang bila semuanya
dihitung dengan harga dana, yaitu bunga pinjaman, maka faktor yang paling mudah
dihapuskan adalah faktor lingkungan. Kesadaran manusia untuk meningkatakan
kualitas lingkungan dan memperhitungkannya sebagai baya dalam kegiatan
tersebut, atau dikenal sebagai Internasionalisasi biaya eksternal, menyebabkan
perhitungan cost-benefit suatu penambangan berubah. Dalam hal ini, faktor harga
komoditas mineral sangat penting, tetapi lebih penting lagi pergeseran cut off
grade, yaitu pada tingkat mana suatu jebakan mineral dapat disebut ekonomis.
Upaya lanjutan adalah penelitian untuk meningkatkan teknologi proses.
Dampak negatif yang
ditimbulkan kegiatan penambangan berskala besar, baik dalam ukuran teknologi
maupun investasi, dapat berukuran besar pula. Namun pengendaliannya lebih
memungkinkan ketimbang pertambangan yang menggunakan teknologi yang tidak
memadai apalagi danannya terbatas.
Memang pada kenyataannya,
perubahan permukaan bumi yang disebabkan oleh kegiatan penambangan terbuka
dapat mempengaruhi keseimbangan lingkungan. Hal ini disebabkan kerena dengan
mengambil mineral seperti Mangan tubuh tanah atau soil harus dikupas sehingga
hilanglah media untuk tumbuh tumbuhan dan pada akhirnya merusak keanekaragaman
hayati yang ada di permukaan tanah yang memerlukan waktu ribuan tahun untuk
proses pembentukannya.
Di samping pengupasan tubuh
tanah atau soil dan bopeng-bopengnya permukaan bumi, penambangan juga
menghasikan gerusan batu, mulai dari yang kasar sampai yang halus yang
merupakan sisa atau ampas buangan disebut Tailing. Dan biasanya selalu
menggunung di lokasi penambangan atau dibuang ke sungai sehingga menyebabkan
banjir dan sungai mengalami kedangkalan. Selain itu juga bisa berakibat pada
pencemaran sungai yang menyebabkan ekosistem sungai bisa terganggu. Manusia
yang ditinggal disekitar sungai juga akan terkena dampak dari pencemaran ini.
Dampak Negatif yang ditimbulkan dari
kegiatan pertambangan adalah masalah lingkungan dan dapat diuraikan sebagai
berikut :
- Pertama, usaha pertambangan dalam waktu yang relatif singkat dapat mengubah bentuk topografi dan keadaan muka tanah (land impact), sehingga dapat mengubah keseimbangan sistem ekologi bagi daerah sekitarnya;
- Kedua, usaha pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan antara lain; pencemaran akibat debu dan asap yang mengotori udara dan air, limbah air, tailing serta buangan tambang yang mengandung zat-zat beracun. Gangguan juga berupa suara bising dari berbagai alat berat, suara ledakan eksplosive (bahan peledak) dan gangguan lainnya;
- Ketiga, pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan, dapat menimbulkan tanah longsor, ledakan tambang, keruntuhan tambang dan gempa.
v DAMPAK
PENAMBANGAN BATUBARA
Pencemaran lingkungan adalah suatu
keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan
air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan
dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah,
limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan
manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula
(Susilo, 2003).
a.
Dampak Terhadap Lingkungan
Setiap
kegiatan penambangan baik itu penambangan Batu bara, Nikel dan Marmer serta
lainnya pasti menimbulkan dampak positif dan negatif bagi lingkungan
sekitarnya. Dampak positifnya adalah meningkatnya
devisa negaradan pendapatan asli daerah serta menampung tenaga kerja sedangkan
dampak negatif dari kegiatan penambangan dapat dikelompokan dalam bentuk
kerusakan permukaan bumi, ampas buangan (tailing), kebisingan, polusi udara,
menurunnya permukaan bumi (land subsidence), dan kerusakan karena transportasi
alat dan pengangut berat.
Karena
begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan maka
perlu kesadaran kita terhadap lingkungan sehingga dapat memenuhi standar
lingkungan agar dapat diterima pasar. Apalagi kebanyakan komoditi hasil tambang
biasanya dijual dalam bentuk bahan mentah sehingga harus hati-hati dalam
pengelolaannya karena bila para pemakai mengetahui bahan mentah yang dibeli
mencemari lingkungan, maka dapat dirasakan tamparannya terhadap industri
penambangan kita.
Sementara
itu, harus diketahui pula bahwa pengelolaan sumber daya alam hasil penambangan
adalah untuk kemakmuran rakyat. Salah satu caranya adalah dengan pengembangan
wilayah atau community development. Perusahaan pertambangan wajib ikut
mengembangkan wilayah sekitar lokasi tambang termasuk yang berkaitan dengan
pengembangan sumber daya manusia. Karena hasil tambang suatu saat akan habis
maka penglolaan kegiatan penambangan sangat penting dan tidak boleh terjadi
kesalahan.
Seperti
halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga
telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu
air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara langsung
menyebabkan pencemaran antara lain ;
1. Pencemaran air,
Permukaan batubara yang mengandung
pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang
tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang
sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Batubara yang mengandung uranium dalam
konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami
yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun
senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi
dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi
merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui
rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa
berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air
yang terkontaminasi merkuri.
2.
Pencemaran udara
Polusi/pencemaran
udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi
kerja paru-paru. Peranan polutan ikut andil dalam merangsang penyakit
pernafasan seperti influensa,bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis
seperti asma dan bronchitis kronis.
3. Pencemaran Tanah
Penambangan
batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah
genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar
dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga
pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara
permanen.
Disamping itu, penambangan
batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi
gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang
diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5%
pada emisi gas rumah kaca.
Aktivitas pertambangan
batubara juga berdampak
terhadap peningkatan laju erosi
tanah dan sedimentasi
pada sempadan dan
muara-muara sungai.
Kejadian erosi
merupakan dampak tidak
langsung dari aktivitas
pertambangan
batubara melainkan dampak dari pembersihan lahan untuk bukaan tambang dan pembangunan fasilitas
tambang lainnya seperti
pembangunan sarana dan prasarana
pendukung seperti perkantoran,
permukiman karyawan,Dampak penurunan
kesuburan tanah oleh
aktivitas pertambangan batubara terjadi
pada kegiatan pengupasan
tanah pucuk (top
soil) dan tanah penutup
(sub soil/overburden). Pengupasan
tanah pucuk dan
tanah penutup akan merubah sifat-sifat
tanah terutama sifat
fisik tanah dimana
susunan tanah yang terbentuk
secara alamiah dengan
lapisan-lapisan yang tertata
rapi dari lapisan atas
ke lapisan bawah
akan terganggu dan
terbongkar akibat pengupasan tanah
tersebut.
b.
Dampak Terhadap manusia
Dampak pencemaran Pencemaran akibat
penambangan batubara terhadap manusia, munculnya berbagai penyakit antara lain
:
1.
Limbah pencucian batubara zat-zat yang sangat
berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya
dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker
kulit. Kaarena Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam
Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), di samping itu debu
batubara menyebabkan polusi udara di sepanjang jalan yang dijadikan aktivitas pengangkutan
batubara. Hal ini menimbulkan merebaknya penyakit infeksi saluran pernafasan,
yang dapat memberi efek jangka panjang berupa kanker paru-paru, darah atau
lambung. Bahkan disinyalir dapat menyebabkan kelahiran bayi cacat.
2. Antaranya
dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang
ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk
buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung
berbagai logam berat : seperti arsenik, timbal,
merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga,
molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di
lingkungan.
3. Seperti
halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah
menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air,
tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan
pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal
memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air
sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan
pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah
pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya
bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung
belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat
(H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan
penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
c.
Dampak Sosial dan kemasyarakatan
1. Terganggunya
Arus Jalan Umum
a.
Banyaknya lalu lalang kendaraan yang
digunakan untuk angkutan batubara berdampak pada aktivitas
pengguna jalan lain. Semakin banyaknya kecelakaan, meningkatnya biaya
pemeliharaan jembatan dan jalan, adalah sebagian dari dampak yang ditimbulkan.
2.
Konflik Lahan Hingga Pergeseran Sosial-Budaya Masyarakat
Konflik lahan kerap terjadi antara perusahaan dengan masyarakat lokal yang lahannya
menjadi obyek penggusuran. Kerap perusahaan menunjukkan kearogansiannya dengan
menggusur lahan tanpa melewati persetujuan pemilik atau pengguna lahan. Atau
tak jarang mereka memberikan ganti rugi yang tidak seimbang denga hasil yang
akan mereka dapatkan nantinya. Tidak hanya konflik lahan, permasalahan yang
juga sering terjadi adalah diskriminasi. Akibat dari pergeseran ini membuat
pola kehidupan mereka berubah menjadi lebih konsumtif. Bahkan kerusakan
moralpun dapat terjadi akibat adanya pola hidup yang berubah.
Nilai atau dampak positif dari batubara itu
sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara
adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi.
Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah
Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia
mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton.
Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya
Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa
negara dari kegiatan penambanganya.
Secara teoritis usaha
pertambangan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Para pekerja tambang
selayaknya bekerja sama dengan masyarakat sekitar. Salah satu bentuknya dengan
cara memperkerjakan masyarakat sekitar dalam usaha tambang sekitar, sehingga
membantu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar.
v
Pembakaran batubara dan ancaman terbesar terhadap iklim kita
Pembakaran batubara meninggalkan
jejak kerusakan yang tak kalah dasyat. Air dalam jumlah yang besar dalam
pengoperasian PLTU mengakibatkan kelangkaan air di banyak tempat. Polutan
beracun yang keluar dari cerobong asap PLTU mengancam kesehatan masyarakat dan
lingkungan sekitar. Partikel halus debu batubara adalah penyebab utama penyakit
pernapasan akut, merkuri perusak perkembangan saraf anak-anak balita dan janin
dalam kandungan ibu hamil yang tinggal di sekitar PLTU. Dan yang tak kalah
penting, pembakaran batubara di PLTU adalah sumber utama gas rumah kaca
penyebab perubahan iklim seperti karbon dioksida, sulfur dioksida, nitrogen
dioksida, dan metana yang memperburuk kondisi iklim kita.
v
Pertambangan batubara yang ditinggalkan dan limbah pembakaran batubara
Jejak
kerusakan yang ditinggalkan oleh batubara tidak berhenti di saat pembakarannya.
Di ujung rantai kepemilikannya, terdapat pertambangan batubara yang
ditinggalkan setelah dieksploitasi habis, limbah pembakaran batubara, dan
hamparan alam yang rusak tanpa pernah akan bisa kembali seperti sediakala.
Pertambangan
yang ditinggalkan pasca dieksploitasi habis, meninggalkan segudang masalah
untuk lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Lubang-lubang raksasa, drainase
tambang asam, dan erosi tanah hanya sebagian dari masalah. Hamparan alam yang
rusak adalah adalah kondisi permanen yang tak akan pernah pulih , sekeras
apapun usaha yang dilakukan untuk mengembalikannya.
Limbah
pembakaran batubara sangat beracun, dan membahayakan kesehatan masyarakat, tembaga,
cadmium dan arsenic adalah sebagian dari zat toksik yang dihasilkan dari limbah
tersebut, yang masing-masing memicu keracunan, gagal ginjal, dan kanker.
Setiap
rantai dalam siklus pemanfaatan batubara meyumbangkan kerusakan yang
diakibatkan oleh energi kotor ini—masing-masing dengan caranya sendiri.
Kerusakan ini nyata dan mematikan.
v lingkungan
pasca tambang
Kegiatan pasca tambang pembangunan
yang berkelanjutan semestinya menghasilkan output yaitu pemanfaatan yang
optimal dan bijak terhadap sumberdaya alam yang tak terbaharukan, serta
berkesinambungan terhadap keseterdiaan sumber daya alam. Adanya dampak ekologis
dari kegiatan pasca tambang memacu untuk dipikirkan terlebih dahulu, serta
dilakukan penelitian dan penaatan ruang karena bila tidak dilakukan
kompehensip, maka penutupan tambang hanya akan meninggalakan kerusakan bentang
alam dan lingkungan. Untuk itu diperlukan upaya penanggulanan pencemaran dan
kerusakan lingkungan pada saat operasi maupun pasca ditutupnya usa tambang sebagai
berkesinambungan yang pada intinya adalah upaya yang bisa untuk menghilangkan
dampak dari kegiatan tambang dengan melakukan suaru gran desain dan krontruksi
kegiatan tambang yang berdampak lingkungan yang dikenal dengan AMDAL.
Dalam
kaitan dengan hal ini pemerintah harus meyeleksi secara ketat para pemegang
Kuasa Penambangan sehingga betul-betul melaksanakan AMDAL sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Peraturan perundangan mengenai dampak lingkungan
berkembang sejak diundangkannya Undang-Undang No. 4/1982, Undang-Undang No.
23/1997 serta Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.
389K/008/MPE/1995 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Upaya Pengelolaan
Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Untuk
menyederhanakan prosedur, pemerintah harus membuat daftar kegiatan yang sudah
berjalan atau yang disebut listing, yang didasarkan ada luas jangkuan kegiatan
dan skala produksinnya. Semua kegiatan penambangan yang termasuk dalam daftar
diharuskan membuat AMDAL, sedangkan tidak termasuk dalam daftar diharuskan
membuat UKL dan UPL. Kegiatan yang menyusun AMDAL adalah kegiatan penambangan
yang berada di lokasi yang sensitif terhadap lingkungan seperti hutan lindung,
daerah cagar budaya dan cagar alam. Dalam undang-undang No. 11/1967 mengenai
pertambangan telah dicantumkan pula daerah yang tidak diperkenankan untuk
dijadikan ajang kegiatan penambangan antara lain kuburan, cagar budaya,
bangunan penting seperti jembatan, instalasi militer dan sebagainya.
v SOLUSI TERHADAP DAMPAK DAN PENGARUH PERTAMBANGA BATUBARA
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah mempunyai peran yang penting dalam
mencari solusi terhadap dampak dan pengaruh pertambangan batu
bara yang ada di indonesia. Pemerintah harus menyadari bahwa tugas mereka
adalah memastikan masa depan yang dimotori oleh energi bersih dan terbarukan.
Dengan cara ini, kerusakan pada manusia dan kehidupan sosialnya serta kerusakan
ekologi dan dampak buruk perubahan iklim dapat dihindari.
Sayangnya, Pemerintah Indonesia
ingin percaya bahwa batubara jawaban dari permintaan
energi yang menjulang, serta tidak bersedia mengakui potensi luar biasa dari
energi terbarukan yang sumbernya melimpah di negeri ini.
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap dampak yang
ditimbulkan oleh penambang batu bara dapat ditempuh dengan beberapa pendekatan,
untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu sebagai berikut :
1.
Pendekatan teknologi, dengan orientasi teknologi
preventif (control/protective) yaitu pengembangan sarana jalan/jalur khusus
untuk pengangkutan batu bara sehingga akan mengurangi keruwetan masalah
transportasi. Pejalan kaki (pedestrian) akan terhindar dari ruang udara yang
kotor. Menggunakan masker debu (dust masker) agar meminimalkan risiko
terpapar/terekspose oleh debu batu bara (coal dust).
2.
Pendekatan lingkungan yang ditujukan bagi penataan
lingkungan sehingga akan terhindar dari kerugian yang ditimbulkan akibat
kerusakan lingkungan. Upaya reklamasi dan penghijauan kembali bekas penambangan
batu bara dapat mencegah perkembangbiakan nyamuk malaria. Dikhawatirkan bekas
lubang/kawah batu bara dapat menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding place).
3.
Pendekatan administratif yang mengikat semua pihak
dalam kegiatan pengusahaan penambangan batu bara tersebut untuk mematuhi
ketentuan-ketentuan yang berlaku (law enforcement)
4.
Pendekatan edukatif, kepada masyarakat yang dilakukan
serta dikembangkan untuk membina dan memberikan penyuluhan/penerangan terus
menerus memotivasi perubahan perilaku dan membangkitkan kesadaran untuk ikut
memelihara kelestarian lingkungan.
KESIMPULAN
Setiap kegiatan pastilah
menghasilkan suatu akibat, begitu juga dengan kegiatan eksploitasi bahan
tambang, pastilah membawa dampak yang jelas terhadap lingkungan dan juga
kehidupan di sekitarnya, dampak tersebut dapat bersifat negatif ataupun
positif, namun pada setiap kegiatan eksploitasi pastilah terdapat dampak
negatifnya, hal tersebut dapat diminimalisir apabila pihak yang bersangkutan
bertanggung jawab terhadap pengolahan sumber daya alamnya dan juga
memanfaatkannya secara bijaksana.
Sebagai
contoh adalah kegiatan pertambangan batubara di pulau Kalimantan yang bisa
dibilang telah mencapai tahap yang kronis, dengan menyisakan lubang-lubang
besar bekas kegiatan pertambangan dan juga dampak-dampak yang lainnya. Hal
tersebut setidaknya dapat diminimalisir dan dikurangi dampaknya apabila kita
melakukan tindakan perbaikan dan juga memanfaatkan SDA secara bijaksana
DAFTAR
PUSTAKA
Agus, F. 2004. Pengelolaan DTA Danau dan Dampak
Hidrologisnya. Balai Penelitian Tanah. Bogor.
http://www.litbang.deptan.go.id/artikel/one/56/pdf [16 Juni 2006].
Agus F, Farida, Noordwijk Van Meine, editor. 2004.
Hydrological Impacts of Forest, Agroforestry and Upland Cropping as a Basis for
Rewarding Environmental Service Providers in Indonesia. Proceedings of a
workshop in Padang/Singkarak, Weat Sumatra, Indonesia, 25-28 February 2004.
ICRAF-SEA. Bogor
Latifa,
S. 2000. Keragaan Accacia mangium wild pada
Lahan Bekas Tambang Timah
(Studi kasus
di areal PT.
Timah). Tesis Sekolah
Pascasarjana.IPB. Boger.
Pusat Penelitian ttan
Pengembangan (Puslitbang) Teknologi
Mineral dan Batubara. Departemen ESDM.
2006. Batubara Indonesia.
Departemen ESDM. Jakarta.
Sitorus. S.R.P.
2000. Pengembangan Sumberdaya
Tanah Berkelanjutan. Jurusan
Tanah.Fakultas pertanian lnstitut
Pertanian Bogor (IPB). Boger.
Soemarwoto,
0 . 2005. Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan. Gadjah Mada Uversity Press. Yogyakarta.
Suhala, S,
A. F. Yoesoef
dan Muta'alim. 1995.
Teknologi Pertambangan
Indonesia. Pusat Penelitlan
dan Pengembangan Teknologi
Mineral,Direktorat Jenderal Pertambangan
Umum Departemen Pertambangan dan Energi. Jakarta.
Wardana. W.
A. 2001 . Dampak
Pencemaran Lingkungan. Penerbit
Andi
Yogyakarta.Yogyakarta.